Lompat ke konten utama

myspeedboat.com

FAQ

Frequently Asked Question

Private Charter menyewa seluruh speed boat khusus untuk grup Anda (FIT atau Group) dengan fleksibilitas rute dan durasi. Sharing Trip adalah sistem per kursi (per pax), di mana Anda berlayar bersama tamu lain dengan jadwal yang telah ditentukan.

Anda dapat memilih paket yang diinginkan di website, lalu klik tombol Book Now atau hubungi tim kami via WhatsApp untuk konfirmasi tanggal, jumlah peserta, dan ketersediaan armada

Harga charter speed boat umumnya belum termasuk tiket masuk Taman Nasional Komodo dan retribusi pemda setempat, kecuali dinyatakan khusus pada rincian inklusi paket Anda.

Seluruh armada kami dilengkapi dengan jaket pelampung (life jacket), peralatan snorkeling, makan siang (lunch box), air mineral, snack, teh/kopi, serta pemandu wisata (tour guide) profesional.

Ya, kami menyediakan fasilitas antar-jemput gratis (free shuttle) dari hotel di area Labuan Bajo menuju dermaga dan sebaliknya.

Keamanan Anda adalah prioritas utama. Kami memantau kondisi cuaca dan gelombang laut secara real-time. Jika otoritas pelabuhan (KSOP) mengeluarkan larangan berlayar karena cuaca buruk, kami akan menawarkan opsi penjadwalan ulang (reschedule) atau pengembalian dana (refund) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sangat aman. Namun, untuk rute trekking seperti di Pulau Padar atau Pulau Komodo, aktivitas dapat disesuaikan dengan kondisi fisik masing-masing peserta.

1. Persyaratan Administrasi & Data Diri

Data identitas Anda diperlukan oleh operator untuk pendaftaran manifest resmi di sistem digital KSOP (Syahbandar) Labuan Bajo. Manifest ini merupakan syarat mutlak penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sekaligus aktivasi asuransi keselamatan pelayaran Anda.

Data identitas seluruh penumpang wajib diserahkan paling lambat H-1 keberangkatan (maksimal pukul 17.00 WITA) agar proses verifikasi manifes dan pengurusan izin pelayaran di pelabuhan berjalan lancar tanpa menunda jadwal boarding.

2. Kehadiran & Ketepatan Waktu

Anda wajib tiba di titik kumpul/dermaga minimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Waktu ini digunakan untuk proses pengecekan ulang manifest, verifikasi boarding pass, serta pelaksanaan safety briefing oleh kru kapal.

Speed boat beroperasi sesuai slot waktu keberangkatan yang telah disetujui pihak otoritas pelabuhan. Keterlambatan dapat mengakibatkan Anda tertinggal kapal tanpa opsi pengembalian dana (non-refundable), demi menjaga ketepatan jadwal seluruh itinerary perjalanan.

3. Keselamatan & Aturan di Atas Kapal

Demi keamanan bersama, setiap penumpang wajib:

Ya. Setiap penumpang disarankan hanya membawa 1 tas daypack atau ransel kecil berisi perlengkapan pribadi. Koper besar atau barang bawaan berlebih wajib diinformasikan sebelumnya kepada operator demi menjaga batas kapasitas muat dan kestabilan kapal.

4. Kondisi Kesehatan & Kebutuhan Khusus

Ya. Anda wajib menginformasikan jika sedang dalam kondisi hamil, memiliki riwayat penyakit jantung, cedera tulang belakang, epilepsi, atau mabuk laut berat. Speed boat memiliki guncangan yang lumayan kuat saat menembus gelombang, sehingga informasi ini penting untuk keselamatan Anda.

Untuk kenyamanan selama tur, Anda dianjurkan membawa:

1. Regulasi Dasar & Izin Berlayar

Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo. SPB merupakan izin sah bahwa kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan, keselamatan, dan kecukupan alat navigasi/pemadam. Tanpa SPB, kapal tidak diizinkan meninggalkan pelabuhan.

Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo. SPB merupakan izin sah bahwa kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan, keselamatan, dan kecukupan alat navigasi/pemadam. Tanpa SPB, kapal tidak diizinkan meninggalkan pelabuhan.

2. Keselamatan & Prosedur di Atas Kapal

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Keselamatan Kapal Wisata KSOP Labuan Bajo, setiap kapal wajib menyediakan:

Penumpang wajib mengenakan life jacket saat proses boarding, saat speed boat melakukan manuver, saat berada di perairan berarus deras/gelombang, atau sesuai petunjuk keselamatan (safety briefing) dari Nakhoda dan kru kapal.

3. Kebijakan Cuaca & Pembatalan Keberangkatan

Otoritas penuh berada di tangan Syahbandar/KSOP Labuan Bajo berdasarkan pemantauan perkiraan cuaca dan peringatan dini (early warning) dari BMKG Stasiun Meteorologi Maritim.

Speed boat dilarang keras untuk berlayar. Keberangkatan akan ditunda hingga BMKG dan KSOP menyatakan kondisi perairan kembali aman, atau rute pelayaran dialihkan ke wilayah perairan yang lebih terlindung (sheltered waters).

4. Kecepatan, Kapasitas & Pengawasan

Tidak. Pelanggaran terhadap overcapacity atau membawa penumpang di luar data manifest merupakan pelanggaran hukum pelayaran. KSOP bersama Polairud melakukan verifikasi boarding pass di pelabuhan. Kapal yang melanggar akan dibatalkan SPB-nya dan dikenakan sanksi administratif hingga pembekuan izin operasi.

Nakhoda/operator dapat dikenakan sanksi pidana pelayaran sesuai UU Pelayaran yang berlaku, pencabutan Sertifikat Kecakapan Pelaut (SKP) nakhoda, hingga larangan berlayar di kawasan TN Komodo.